Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M. Budi Hendrawan melalui Wakasat AKP S. Siagian mengatakan, tersangka R adalah warga Jalan Durian, Gang H. Sirat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Menurut dia, tersangka ditangkap saat duduk-duduk di sebuah warung.
"Pelaku sudah berulangkali melakukan aksi penipuan terhadap masyarakat yang hendak mengurus SIM," ujarnya.
Siagian menjelaskan, berdasarkan laporan korban, tersangka sudah lima kali melakukan penipuan terhadap pemohon SIM.
"Tersangka mengaku bisa mengurus perpanjangan atau membuat SIM baru dengan imbalan sejumlah uang, umumnya jauh di atas harga normal," katanya.
Dia menjelaskan, para korban yang mengalami penipuan tersebut, yakni Mukhlis yang ingin membuat SIM A, Selasa (9/9).
Pelaku meminta uang pada korban sebesar Rp 620 ribu. Kemudian Almira Pelda Harahap dan Guruh Dwiatma, Rabu (10/9) yang ingin membuat SIM C mengalami kerugian Rp 450 ribu.
Tersangka juga menipu Rudi Fahrudin, Selasa (7/10) yang ingin membuat SIM C dan menderita kerugian sebesar Rp 400 ribu. Dan Andrian Baptis Say yang berencana membuat SIM A dan C dan diharuskan membayar Rp1 juta.
"Terakhir yang menjadi korban adalah Khairul Amri yang ingin memperpanjang SIM A dan C, dan mengalami kerugian sebesar Rp 330 ribu," katanya.
Siagian menambahkan, tersangka diserahkan ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih mendalam serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Seorang korban, Khairul Amri mengaku tergoda dengan janji tersangka yang bisa membantunya memperpanjang SIM C.
"Saya dijanjikan akan dibantu tersangka dan diminta uang senilai Rp500 ribu, namun akhirnya sepakat hanya dibayar Rp330 ribu," ujarnya.(ant)